Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida di Gaza, dengan dasar hak-hak warga Palestina untuk tidak menjadi korban genosida harus dilindungi, dalam persidangan kasus dugaan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Persidangan dipimpin oleh Presiden Mahkamah Internasional, Hakim Joan E. Donoghue, dengan komposisi hakim terdiri dari 15 hakim permanen, serta dua hakim ad-hoc, yakni Dikgang Moseneke yang mewakili Afrika Selatan, serta Aharon Barak dari pihak Israel.

"Dalam pandangan pengadilan, setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya dapat masuk dalam ketentuan konvensi genosida. Dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini, pengadilan menyimpulkan memiliki yurisdiksi prima facie untuk menangani kasus ini berdasarkan Pasal 9 Konvensi Genosida," kata Donohugue, melansir The Times of Israel 26 Januari.

"Pengadilan tidak dapat menyetujui permintaan Israel untuk tidak memeriksa permohonan tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden ICJ mengutip beberapa komentar menghasut yang dilontarkan oleh Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Energi saat itu, Israel Katz dan Presiden Isaac Herzog, yang dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk membunuh warga sipil di Gaza.

"Fakta-fakta dan keadaan yang disebutkan di atas cukup untuk menyimpulkan, setidaknya ada beberapa hak warga Palestina yang harus dilindungi dari tindakan genosida dan tindakan-tindakan yang dilarang dalam Pasal 3 Konvensi Genosida, dan hak-hak Afrika Selatan untuk meminta perlindungan atas hak-hak ini," kata Donoghue.

Presiden ICJ mengatakan, syarat-syarat untuk mengeluarkan putusan tindakan sementara terhadap Israel telah terpenuhi.

"Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum setiap hasutan publik untuk melakukan genosida," kata Donoghue dalam putusannya, dikutip dari The National News.

Dia menambahkan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan juga harus memastikan bukti dugaan genosida tetap ada.

Pengadilan memutuskan, Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah semua tindakan membunuh atau melukai warga Gaza.

"Israel harus memastikan militer tidak melakukan tindakan genosida." kata hakim.

Selain itu, Israel juga harus "memberikan bantuan mendesak untuk mengatasi kondisi buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza."