Pengadilan Militer Myanmar Lelang Vila Tempat Aung San Suu Kyi Jalani Tahanan Rumah, Penawaran Awal Rp1,4 Triliun
Aung San Suu Kyi saat menerima Menlu Inggris William Hague di rumah tempatnya menjalani penahanan. (Wikimedia Commons/Foreign and Commonwealth Office)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Myanmar yang dikelola oleh junta militer melalng vila tempat mantan pemimpin dan ikon demokrasi negara itu, Aung San Suu Kyi, menjalani tahanan rumah selama 15 tahun, dengan harga awal 90 juta dolar AS atau sekitar Rp1.425.658.500.000, kata sebuah sumber.

Seseorang yang mengetahui proses persidangan mengatakan, lelang yang diperintahkan pengadilan akan diadakan di rumah tersebut pada 20 Maret mendatang.

"Kalau ada pembeli, rumah itu akan dijual. Kita lihat saja ada pembelinya atau tidak," tambah sumber yang enggan disebutkan namanya karena tidak berwenang berbicara kepada media, melansir Reuters 25 Januari.

Sementara itu, pihak pejabat pengadilan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Suu Kyi, yang kembali ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya pada tahun 2021, telah terlibat dalam perselisihan hukum selama puluhan tahun dengan saudara laki-lakinya mengenai kepemilikan vila di tepi danau tersebut.

Peraih Nobel itu ditahan di kediaman bergaya kolonial di Danau Inya Yangon hingga tahun 2012, ketika ia pindah ke ibu kota Naypyitaw untuk menghadiri parlemen setelah dibebaskan.

Dia memberikan pidato yang penuh semangat kepada kerumunan pendukungnya di atas gerbang logam di vila tersebut. Tempat itu kemudian menjadi tempat beberapa pertemuannya yang paling penting, termasuk dengan Presiden AS Barack Obama dan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton.

Kakak laki-laki Suu Kyi, Aung San Oo, pertama kali menggugat pada tahun 2000 untuk mendapatkan bagian dari properti tersebut, yang didaftarkan atas nama ibu mereka, Khin Kyi.

Pengadilan memutuskan kedua bersaudara itu harus berbagi hasil penjualan rumah. Aung San Oo, tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Diketahui, Suu Kyi masih ditahan, meski keberadaannya tidak diketahui. Dia menghadapi hukuman 27 tahun penjara karena tuduhan berlapis, mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi, tuduhan yang dia bantah.