Bagikan:

JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada Hari Jumat, keputusan awal Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida oleh Afrika Selatan sebagai penolakan atas diskriminasi terhadap negaranya.

"Seperti halnya setiap negara, Israel memiliki hak yang melekat untuk membela diri," katanya dalam sebuah pesan video singkat, seperti melansir CNN 26 Januari.

"Upaya keji untuk menyangkal hak fundamental Israel ini merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan hal itu telah ditolak dengan adil," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Internasional yang dipimpin oleh Joan E. Donoghue, memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida di Gaza.

"Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum setiap hasutan publik untuk melakukan genosida," kata Donoghue dalam putusannya, dikutip dari The National News.

Dia menambahkan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan juga harus memastikan bukti dugaan genosida tetap ada.

Pengadilan memutuskan, Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah semua tindakan membunuh atau melukai warga Gaza.

"Israel harus memastikan militer tidak melakukan tindakan genosida." kata hakim.

Diketahui, kasus dugaan genosida terkait pelanggaran Konvensi Genosida 1948 diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional yang berbasis di The Hague, Belanda.