Bagikan:

JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengutuk kasus tuduhan genosida di Gaza yang dibawa oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice), menilai itu sebagai kemunafikan dan kebohongan, saat mahkamah tersebut menggelar sidang pertama Hari Kamis kemarin.

Kasus tersebut, yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, menuduh Israel melanggar konvensi genosida tahun 1948, yang diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust, yang mengamanatkan semua negara untuk memastikan kejahatan tidak pernah terulang kembali.

Dalam tanggapan yang tegas, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan "kemunafikan Afrika Selatan sangat memuakkan."

"Kami memerangi teroris, kami memerangi kebohongan Hari ini kami melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka berperang melawan genosida," katanya, melansir Reuters 12 Januari.

PM Netanyahu menuduh Afrika Selatan "mewakili monster" dan "menuduh Israel melakukan genosida ketika mereka sedang memerangi genosida."

"Sebuah organisasi teror melakukan kejahatan terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust, dan kini muncul seseorang untuk membela mereka atas nama Holocaust," katanya, dikutip dari The Times of Israel.

"Kemunafikan Afrika Selatan terdengar dari surga. Di manakah Anda di Afrika Selatan ketika jutaan orang terbunuh atau terpaksa mengungsi dari rumah mereka di Suriah dan Yaman, karena siapa? Oleh mitra Hamas," tambahnya.

PM Israel tegas mengatakan pihaknya akan "terus memerangi teroris sampai kemenangan total."

"Kami akan terus menolak kebohongan, kami akan terus melindungi hak kami untuk membela diri dan menjamin masa depan kami," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ICJ menggelar persidangan kasus tuduhan genosida di Gaza oleh Israel yang dilaporkan Afrika Selatan. Sidang berlangsung dua hari, kemarin dan hari ini.

Sidang yang diikuti 15 hakim ICJ dan dua hakim ad hoc dari masing-masing pihak berperkara, mendengarkan rincian Afrika Selatan pada Hari Kamis. Sedangkan Israel akan melakukan pembelaan pada Jumat ini.

"Israel mempunyai niat melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza," kata Tembeka Ngcukaitobi, advokat Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, kepada pengadilan di Den Haag.

Afrika Selatan meminta sejumlah langkah agar diperintahkan pengadilan untuk dilakukan Israel, termasuk memerintahkan negara tersebut untuk "tidak mengambil langkah apa pun untuk melanjutkan operasi militernya" dan "berhenti melakukan tindakan apa pun yang berada di bawah Pasal II konvensi genosida."