Bagikan:

JAKARTA - Afrika Selatan memuji apa yang mereka sebut sebagai "kemenangan yang menentukan" bagi supremasi hukum internasional pada Hari Jumat, setelah Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida terhadap warga Palestina.

"Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina," kata Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan, dilansir dari The National News 26 Januari.

"Afrika Selatan dengan tulus berharap, Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah ini, seperti yang telah mereka ancam secara terbuka, namun sebaliknya mereka akan bertindak untuk mematuhinya sepenuhnya, sebagaimana yang harus mereka lakukan," tambah pernyataan itu.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Internasional yang dipimpin oleh Joan E. Donoghue, memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida di Gaza.

"Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum setiap hasutan publik untuk melakukan genosida," kata Donoghue dalam putusannya.

Dia menambahkan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan juga harus memastikan bukti dugaan genosida tetap ada.

Pengadilan memutuskan, Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah semua tindakan membunuh atau melukai warga Gaza.

"Israel harus memastikan militer tidak melakukan tindakan genosida." kata hakim.

Diketahui, kasus dugaan genosida terkait pelanggaran Konvensi Genosida 1948 diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional yang berbasis di The Hague, Belanda.