Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Internasional akan mengeluarkan putusan terkait dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina pada Jumat 26 Januari.

Mahkamah Internasional menyebutkan, putusan atas permohonan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) itu akan digelar di Istana Perdamaian, Kota Den Haag, Belanda.

Demikian seperti dikutip Anadolu, dilansir ANTARA, Jumat 25 Januaru, putusan akan disampaikan ketua majelis Mahkamah Internasional.

Sebelumnya, pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Internasional yang memohon Israel diadili terkait serangan militernya di Jalur Gaza, Palestina. Afsel menilai Israel melanggar Konvensi Genosida.

Afsel meminta Mahkamah Internasional mengabulkan sembilan permohonan darurat menyangkut kasus tersebut. Sembilan permohonan itu adalah Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza, menempuh langkah-langkah yang masuk akal guna mencegah genosida terhadap warga Palestina, memastikan pengungsi kembali ke rumahnya dan memiliki akses bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar, pasokan obat-obatan dan kebersihan, tempat tinggal serta pakaian.

Israel juga diminta mengambil langkah-langkah penting untuk mengadili orang-orang yang terlibat dalam genosida dan menyiapkan bukti-bukti genosida. Afsel mendesak Mahkamah Internasional membuat putusan secepatnya karena situasi mendesak.

Usai sidang pendahuluan pada 11-12 Januari, Mahkamah Internasional menggelar musyawarah setelah mempelajari bukti-bukti dan argumentasi yang disampaikan para pihak berperkara.