Bagikan:

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Israel Katz memuji pembelaan delegasi Israel dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hague, Jumat, mengatakan tidak ada yang bisa menghalangi Israel membela diri.

"Saya memuji tim hukum Israel yang telah mewakili kami dengan penuh kehormatan dan kebanggaan di Mahkamah Internasional di Den Haag untuk menentang kemunafikan Afrika Selatan," kata Menlu Katz dalam sebuah pernyataan, melansir The Times of Israel 17 Mei.

"Seperti yang dikatakan oleh perwakilan kami kepada tim hukum Afrika Selatan, yang berfungsi sebagai lengan hukum para pembunuh dan pemerkosa Hamas - mengulangi kebohongan seribu kali tidak membuatnya menjadi benar," tambahnya.

Israel mengakui perang di Gaza, Palestina tragis tapi menyebut tidak ada genosida di sana, saat menjawab tuduhan Afrika Selatan dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ), The Hague, Belanda, Hari Jumat, meminta hakim membatalkan permintaan penghentian operasi di Rafah dan penarikan pasukannya dari wilayah Palestina.

Pejabat Kementerian Kehakiman Israel Gilad Noam dalam persidangan menyebut, kasus Afrika Selatan, yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida, "sepenuhnya tidak sesuai dengan fakta dan keadaan".

"(Kasus ini) merupakan olok-olok atas tuduhan genosida yang keji," kata Noam, melansir Reuters.

Noam mengatakan, operasi militer Israel tidak ditujukan pada warga sipil, tetapi pada teroris Hamas yang menggunakan Rafah sebagai bentengnya, yang memiliki sistem terowongan yang dapat digunakan untuk menyelundupkan sandera dan militan keluar dari Gaza.

Dalam putusan-putusan sebelumnya, pengadilan telah menolak tuntutan Israel untuk membatalkan kasus tersebut, memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina, namun tidak memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan tersebut.

"Tidak ada kekuatan yang dapat mencegah Israel untuk menggunakan haknya untuk membela diri. Kami akan terus berjuang di bidang hukum, politik, dan militer hingga semua 132 sandera kami kembali ke keluarga mereka," tandas Menlu Katz.

Diketahui, ICJ menggelar persidangan selama dua hari mulai kemarin, terkait dengan permintaan Afrika Selatan untuk meminta tindakan tambahan darurat untuk melindungi Rafah di Gaza selatan, sebagai bagian dari kasus tuduhan genosida di wilayah kantong Palestina itu.

Sidang minggu ini hanya fokus pada tindakan darurat dan kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun, sebelum pengadilan dapat memutuskan tuduhan genosida yang mendasarinya.

Keputusan mengenai permintaan tindakan darurat diperkirakan akan diambil minggu depan.