Bagikan:

JAKARTA - Israel mengakui perang di Gaza, Palestina tragis tapi menyebut tidak ada genosida di sana, saat menjawab tuduhan Afrika Selatan dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ), The Hague, Belanda, Hari Jumat, meminta hakim membatalkan permintaan penghentian operasi di Rafah dan penarikan pasukannya dari wilayah Palestina.

Pejabat Kementerian Kehakiman Israel Gilad Noam dalam persidangan menyebut, kasus Afrika Selatan, yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida, "sepenuhnya tidak sesuai dengan fakta dan keadaan".

"(Kasus ini) merupakan olok-olok atas tuduhan genosida yang keji," kata Noam, melansir Reuters 17 Mei.

Lebih jauh dia menyebutnya sebagai "eksploitasi tidak senonoh terhadap konvensi paling suci", mengacu pada perjanjian internasional yang melarang genosida, yang disepakati setelah Holocaust terhadap orang-orang Yahudi Eropa pada Perang Dunia Kedua.

Konvensi tersebut mewajibkan semua negara untuk bertindak mencegah genosida, dan ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, yang mengadili perselisihan antar negara, telah menyimpulkan hal ini memberi Afrika Selatan hak untuk mengajukan kasus tersebut.

"Ada perang tragis yang terjadi, tapi tidak ada genosida di Gaza," kata Noam.

Dalam putusan-putusan sebelumnya, pengadilan telah menolak tuntutan Israel untuk membatalkan kasus tersebut, memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina, namun tidak memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan tersebut.

Noam mengatakan, operasi militer Israel tidak ditujukan pada warga sipil, tetapi pada teroris Hamas yang menggunakan Rafah sebagai bentengnya, yang memiliki sistem terowongan yang dapat digunakan untuk menyelundupkan sandera dan militan keluar dari Gaza.

Contoh dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan "bukanlah bukti adanya kebijakan perilaku ilegal, apalagi kebijakan genosida," kata Noam.

Memerintahkan Israel untuk menarik pasukannya akan menghukum mati para sandera yang tersisa di Gaza, kata Noam.

Sementara itu, jalannya persidangan sempat terganggu oleh aksi seorang pengunjuk rasa wanita yang berteriak "pembohong" di dalam ruang sidang, ketika anggota delegasi Israel Tamar Kaplan Tourgeman menyimpulkan pernyataannya, dikutip dari The Times of Israel, sebelum kemudian ia dikeluarkan dari ruang sidang oleh petugas keamanan pengadilan.

Di luar persidangan, sejumlah pengunjuk rasa pro-Israel berkumpul sambil memperlihatkan foto-foto sandera yang diambil oleh militan Hamas pada 7 Oktober dan menuntut pembebasan mereka, sebelum Israel menyampaikan jawabannya.

Diketahui, ICJ menggelar persidangan selama dua hari mulai kemarin, terkait dengan permintaan Afrika Selatan untuk meminta tindakan tambahan darurat untuk melindungi Rafah di Gaza selatan, sebagai bagian dari kasus tuduhan genosida di wilayah kantong Palestina itu.

Sidang minggu ini hanya fokus pada tindakan darurat dan kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun, sebelum pengadilan dapat memutuskan tuduhan genosida yang mendasarinya.

Keputusan mengenai permintaan tindakan darurat diperkirakan akan diambil minggu depan.

Putusan dan perintah ICJ bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding. Meskipun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya, perintah yang dijatuhkan terhadap suatu negara dapat merusak reputasi internasional negara tersebut dan menjadi preseden hukum.