Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan Afrika Selatan 'menyampaikan klaim yang bias dan palsu' yang 'bergantung pada sumber-sumber Hamas yang tidak dapat diandalkan', terkait dengan tuduhan genosida di Gaza yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Hari Kamis.

"Israel bertindak sesuai dengan hukum internasional dan kewajiban kemanusiaannya," demikian pernyataan dari kementerian luar negeri Israel, melansir Reuters 17 Mei.

"Sambil menerapkan langkah-langkah untuk meminimalkan bahaya terhadap warga sipil dan fasilitas sipil," lanjut kementerian.

Kementerian tersebut juga meminta Mahkamah Internasional "untuk menolak banding Afrika Selatan dan mengakhiri penyalahgunaan Pengadilan."

Diberitakan sebelumnya, ICJ menggelar persidangan selama dua hari mulai kemarin, terkait dengan permintaan Afrika Selatan untuk meminta tindakan tambahan darurat untuk melindungi Rafah di Gaza selatan, sebagai bagian dari kasus tuduhan genosida di wilayah kantong Palestina itu.

Afrika Selatan mendesak pengadilan tinggi PBB pada Hari Kamis untuk memerintahkan Israel menghentikan semua aktivitas agresinya di Jalur Gaza, termasuk serangan di Rafah, untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela meminta hakim memerintahkan Israel untuk "segera, secara total dan tanpa syarat, menarik tentara Israel dari seluruh Jalur Gaza."

Tim hukum Afrika Selatan mengatakan kepada pengadilan, kampanye militer Israel telah menewaskan puluhan ribu anak-anak dan perempuan, menghancurkan infrastruktur sipil dan membuat penduduk kelaparan.

"Sejak awal, niat Israel adalah menghancurkan kehidupan orang-orang Palestina dan menghapusnya dari muka bumi. Rafah adalah pilihan terakhir," kata Tembeka Ngcukaitobi, salah satu tim kuasa hukum.

"Israel harus dihentikan. Afrika Selatan kembali hadir di hadapan Anda hari ini untuk dengan hormat meminta pengadilan menggunakan kekuasaannya, untuk memerintahkan penyelesaian yang akan menghentikan Israel," kata Adila Hassim, pengacara lain untuk Afrika Selatan.

Israel sendiri akan memberikan tanggapan di pengadilan pada Hari Jumat ini.

Pada Bulan Januari, pengadilan memerintahkan Israel untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan dan menyimpan bukti pelanggaran.

Sidang minggu ini hanya akan fokus pada tindakan darurat dan kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum pengadilan dapat memutuskan tuduhan yang mendasari genosida.

Putusan dan perintah ICJ bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding. Meskipun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya, perintah yang dijatuhkan terhadap suatu negara dapat merusak reputasi internasional negara tersebut dan menjadi preseden hukum.