JAKARTA - Agresi Israel di Palestina terus berlanjut meski menuai kecaman dunia internasional. Bahkan, Ketika Mahkamah Internasional melabeli agresi tersebut sebagai kejahatan HAM dan memerintahkan penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel, negara zionis itu terus melancarkan dan memperluas agresi di Palestina. Hal ini membuat derita warga Gaza di Palestina belum berakhir. Israel tidak bisa membedakan kombatan dan non kombatan.
Berdalih ingin menghancurkan Hamas, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tetap getol melakukan serangan militer kepada masyarakat sipil, tenaga medis yang ada di rumah sakit, bahkan jurnalis yang sedang melakukan pekerjaannya juga menjadi korban.
Pasca serangan 7 Oktober 2023, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akhirnya membacakan putusan provisional measures atas permohonan Afrika Selatan yang menuding Israel telah melakukan genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza. Permohonan yang diajukan Afrika Selatan ini adalah upaya meminta tindakan sementara atau provisional measures.
“Mahkamah sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut (Gaza) dan sangat prihatin atas hilangnya nyawa dan penderitaan manusia yang terus berlanjut,” ujar Ketua ICJ Joan E. Donoghue dalam sidang keputusan sementara ICJ atas klaim genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza, Jum’at (26/1/2024) malam.
Putusan sela International Court of Justice (ICJ) yang memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida kepada warga Palestina dan memperbaiki situasi kemanusiaan di jalur Gaza tak digubris. Faktanya, sampai saat ini Israel masih melakukan serangan. Tekanan masyarakat internasional termasuk PBB seolah tak mampu menghentikan kekejaman militer Israel. Tindakan biadab Israel terhadap warga Palestina tak hanya terjadi kali ini, tapi sudah berulang kali.
Kebiadaban Israel tak sampai disitu, negara itu memberikan senjata kepada rakyatnya yang bermukim di Tepi Barat Gaza sehingga dengan mereka dengan bebas menodongkan moncong senjata ke warga Gaza, Palestina. Dampak kekejaman Israel itu telah menimbulkan sedikitnya 29 ribu korban tewas.
Pakar Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (UII), Hasbi Aswar mengatakan operasi militer Israel yang berlangsung di Gaza, Palestina sejak 7 Oktober 2023 tidak diketahui kapan akan berakhir. Otoritas Israel telah mendeklarasikan perang untuk menghabisi kelompok Hamas.
“Israel menyasar semua, mereka tidak mematuhi hukum humaniter yang membedakan mana kombatan dan non kombatan,” kata Hasbi dalam seminar Nasional bertema "Palestina", di Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu.
Peyebab keberanian Israel melawan keputusan dan tekanan dunia internasional setelah mendapatkan keuntungan dari Amerika Serikat (AS). Hasbi mencatat sejak operasi militer berkecamuk awal Oktober 2023 sampai sekarang AS telah memberikan bantuan sebesar AS$14 miliar ke Israel.
Dosen Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM Fajri Matahati Muhammadin menjelaskan ada 2 proses hukum yang bergulir di ICJ. Pertama, Afrika Selatan menggugat Israel terkait dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Dalam perkara ini Afrika Selatan dan Israel adalah negara yang telah meratifikasi konvensi Genosida, sehingga ketika ada sengketa terkait genosida proses penyelesaiannya melalui ICJ.