JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Sugiono meminta Israel untuk menjamin pasokan kebutuhan dasar hingga tidak melakukan hukuman kolektif di Jalur Gaza, Palestina, saat memberikan Advisory Opinion dalam persidangan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Hari Rabu.
Membuka pernyataan lisan Pemerintah RI di sidang ICJ hari ini, Menlu Sugiono menegaskan Indonesia akan selalu berdiri bersama rakyat Palestina sampai tercapainya kemerdekaan.
Menlu RI mengatakan, komitmen dan ikatan mendalam Indonesia dengan rakyat Palestina berakar pada kemanusiaan, hak-hak mereka untuk hidup damai di tanah airnya sendiri.
"Indonesia sangat mengutamakan pentingnya hukum internasional dan memiliki keyakinan yang kuat, keputusan Mahkamah yang terhormat ini akan memandu Majelis Umum dan negara-negara anggotanya dalam memberikan keadilan kepada rakyat Palestina yang teraniaya dan tertindas," ujar Menlu Sugiono dalam pidatonya, mengutip naskah yang dibagikan Kementerian Luar Negeri RI, Rabu 30 April.
Lebih jauh Menlu mengatakan, meski banyak negara, termasuk Indonesia mengatakan tidak boleh ada satu pun negara yang di atas hukum, namun Israel terus melakukan kebijakan dan tindakan jahat di wilayah pendudukan Palestina, tidak menghormati hukum internasional.

Lebih jauh Menlu RI mengatakan, Israel sebagai anggota PBB memiliki kewajiban untuk mematuhi komitmennya untuk menerima dan melaksanakan kewajiban yang diatur Piagam PBB.
"Pelanggaran yang terus dilakukan Israel dan kegagalan memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya disebut sebagai negara cinta damai, prasyarat keanggotaan PBB," kata Menlu Sugiono.
Dikatakannya, Israel wajib menghormati kehadiran PBB, termasuk UNRWA, memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada PBB, melaksanakan keputusan Dewan Keamanan dan keputusan Mahkamah Internasional.
Menlu Sugiono mengatakan, sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza, Israel memiliki kewajiban hukum yang lebih dari tugas umum semua negara di bawah hukum internasional.
Mengacu pada Konvensi Jenewa Keempat yang mengatur perlindungan warga sipil selama konflik bersenjata dan pendudukan, menempatkan kewajiban khusus kepada Israel terkait dengan kebutuhan masyarakat Palestina. Israel terikat untuk melaksanakan kewajiban itu.
"Indonesia meminta Israel untuk setidaknya, pertama, memastikan penyediaan pasokan dasar; kedua, menerima dan memfasilitasi skema bantuan; ketiga, mempertahankan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan; keempat, tidak melakukan hukuman kolektif; kelima, tidak memindahkan dan mendeportasi populasi sipil secara paksa," tegas Menlu Sugiono.
Menlu RI mengatakan, kewajiban Israel sebagai Kekuatan Pendudukan juga didasarkan pada hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mana Israel adalah pihak negara.

Menlu Sugion dalam kesempatan kali ini menegaskan kembali, inti dari permasalahan Palestina adalah hak untuk menentukan nasib sendiri, prinsip dasar hukum internasional modern seperti diatur dalam Piagam PBB dan Konferensi Bandung 1955 (Konferensi Asia-Afrika).
"Realitas saat ini bertentangan. Dunia menyaksikan dengan jelas penghancuran sistematis infrastruktur sipil dan rumah sakit di Gaza. Tindakan ini secara aktif menghalangi penyebaran rakyat Palestina dan menghambat hak mereka untuk menentukan status politik, sosial ekonomi, dan budaya mereka sendiri," urai Menlu Sugiono.
"Mengingat fakta-fakta ini, Indonesia dengan tegas mengajukan kepada pengadilan, Israel harus memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri," tegasnya.
"Indonesia dengan hormat mengajukan kepada Hakim yang terhormat bahwa hukum internasional harus diutamakan dan keadilan harus disampaikan dengan benar," pungkas Menlu Sugiono.
Diketahui, ini kali kedua Indonesia diminta menyampaikan advisory opinion mengenai situasi di Palestina, khususnya Jalur Gaza. Tahun lalu, Menteri Luar Negeri, ketika itu, Retno Marsudi yang tampil di ICJ.
BACA JUGA:
Konflik terbaru di Gaza pecah pada 7 Oktober 2023, saat kelompok militan Palestina pimpinan Hamas melakukan serangan ke selatan Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 lainnya, menurut perhitungan Israel, dikutip dari Reuters.
Itu dibalas Israel dengan melakukan blokade, serangan udara, hingga operasi darat di wilayah Gaza. Gencatan senjata sementara sempat diberlakukan pada 19 Januari. Pada 18 Maret, Israel kembali melanjutkan kampanye militernya di Jalur Gaza.
Mengutip WAFA, jumlah korban tewas Palestina di wilayah Gaza sejak konflik terbaru pecah telah mencapai 52.400 orang, sementara korban luka-luka mencapai 118.014 orang. Mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.