JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan, partisipasi Indonesia dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ), menegaskan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
Itu disampaikan Menlu Sugiono dalam keterangan pers usai menyampaikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di ICJ, Den Haag, Belanda dalam sesi persidangan Advisory Opinion, Rabu 30 April.
Menlu Sugiono mengatakan, persidangan kali ini merupakan kelanjutan dari resolusi 79/232 Majelis Umum PBB pada Desember 2024 lalu, yang meminta ICJ untuk mengeluarkan advisory opinion terkait
kewajiban Israel terhadap PBB, organisasi internasional dan negara ketiga yang beroperasi di Palestina.
Dikatakan olehnya, Indonesia sejak awal juga sudah menjadi co-sponsor atas resolusi Majelis Umum tersebut.
"Partisipasi Indonesia pada proses ini merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia
terhadap kemerdekaan Palestina di semua forum internasional," katanya dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Rabu 30 April malam, menambahkan sebelumnya Pemerintah RI telah menyampaikan pandangan tertulis mengenai hal ini pada Bulan Februari.
Lebih jauh Menlu menerangkan, ada tiga hal yang menjadi garis besar pandangan lisan yang disampaikannya.
Pertama, Israel harus patuh pada Kewajiban terhadap PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina.
Kewajiban ini timbul berdasarkan hukum internasional dan piagam PBB, yang mengatur Israel memiliki kewajiban menghormati, melindungi, serta memfasilitasi PBB, baik aset, kantor, maupun personel PBB di manapun berada, termasuk dalam hal ini di Palestina.
Sebagai kuasa pendudukan, Israel berdasarkan hukum internasional, hukum humaniter dan Ham, wajib melindungi masyarakat sipil di Palestina.
Mereka juga wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat Palestina, menjamin hak-hak dasar mereka termasuk hak dasar untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan hak-hak dasar lain-lain, kata Menlu RI.
Hukum internasional juga menjamin, fasilitas dasar seperti untuk kesehatan dan pendidikan tidak boleh dirusak apalagi dihancurkan.
"Indonesia menegaskan, Israel gagal memenuhi kewajiban internasional," tegas Menlu Sugiono.
Hal berikutnya yang menjadi garis besar adalah, Israel gagal memenuhi kewajibannya yang menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak-hak dasar sebagai sebuah bangsa, termasuk hak menentukan nasib sendiri.
"Rakyat Palestina memiliki hak untuk hidup dengan damai di tanah airnya sendiri dan juga
hak untuk menentukan kehidupan politik, sosial-ekonomi dan kebudayaan," seru Menlu Sugiono.
"Saya menegaskan di hadapan ICJ, hak untuk melaksanakan self-determination rakyat
Palestina adalah sah. Hak rakyat Palestina ini telah diakui oleh PBB melalui berbagai resolusinya, dan bahkan juga telah diakui oleh ICJ dalam beberapa keputusannya, termasuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024," urainya.
Menlu RI mengatakan, hak untuk melaksanakan self-determination rakyat Palestina adalah sah. Hak rakyat Palestina ini telah diakui oleh PBB melalui berbagai resolusinya, dan bahkan juga telah diakui oleh ICJ dalam beberapa keputusannya, termasuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024.
Terakhir, Indonesia mendorong ICJ mengeluarkan fatwa hukum mengenai kegagalan Israel memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB maupun sebagai Kuasa Pendudukan.
BACA JUGA:
Menlu RI menegaskan, ICJ memiliki kewenangan untuk menerbitkan fatwa hukum yang diminta Majelis Umum PBB.
"Partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ ini sekali lagi menegaskan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Secara nyata, Indonesia memberikan dukungan tersebut di semua fora internasional, baik di PBB di New York, di Jenewa, dalam berbagai pertemuan bilateral dan sekarang, saat ini di forum ICJ," tandas Menlu RI.
"Dunia perlu membuka mata dan melakukan aksi nyata untuk menghentikan tindakan kekerasan yang terjadi terus-menerus dan telah menyebabkan krisis kemanusiaan," lanjutnya.
Ditambahkannya, Indonesia tidak akan lelah menegaskan solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan keluar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkan perdamaian dan penyelesaian konflik di Israel dan Palestina.