JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan polisi tentunya punya aturan untuk menahan seseorang.
Hal ini disampaikan menanggapi eks Ketua KPK Firli Bahuri yang belum ditahan oleh Polda Metro Jaya meski jadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Mahfud yakin Korps Bhayangkara punya strategi sendiri.
“Ditahan atau tidak ditahannya Pak Firli itu ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan, ya, karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas lima tahun dan itu ada ketentuannya,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Januari.
Selain itu, penahanan bisa dilakukan pihak kepolisian karena beberapa hal lain. Di antaranya akan melarikan diri hingga diyakini akan menghilangkan barang bukti.
“Mungkin polisi menggunakan dalil ini sehingga tidak perlu ditahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan,” tegasnya.
“Jadi ditahan atau tidak ditahan kalau polisi itu gampang cara pasal. Terserah polisinya mau pakai pasal mana nantinya,” sambung eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Penandatanganan dilakukan pada Kamis malam, 28 Desember.
Proses ini terjadi di tengah pengusutan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang ditangani Polda Metro Jaya. Ada tiga hal yang mendasari penerbitan Keppres tersebut.
Pertama, Firli telah bersurat menyatakan mundur dari jabatannya. Kemudian, Presiden Jokowi juga memperhatikan Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 yang dibacakan pada Rabu, 27 Desember.
Di dalamnya, disebutkan Firli melakukan tiga pelanggaran etik yang salah satunya adalah bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dewan Pengawas KPK memutus pertemuan itu sebagai pelanggaran berat sehingga Presiden Jokowi direkomendasikan untuk memberhentikan Firli.
Terakhir, Keppres ditandatangani Presiden Jokowi karena mengacu pada Pasal 32 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.