Sebelum Tangkap Lukas Enembe, KPK Minta Izin Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelum menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pertemuan digelar pada 5 Januari lalu.

Kata Mahfud, saat itu Firli berkonsultasi tentang penangkapan Lukas. Setelah itu, barulah tim menangkap tersangka dugaan suap dan gratifikasi tersebut pada Selasa, 10 Januari.

"Sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, (pertemuan, red) pada 5 Januari 2023 sore diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Rabu, 11 Januari.

Mahfud bilang penangkapan ini sebelumnya tertunda karena Lukas diklaim sedang sakit. Sehingga, KPK mengalah karena berdasarkan aturan perundangan seorang yang sakit tak boleh dimintai keterangan apalagi ditahan.

"Tapi setelah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit. Meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain," tegasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memastikan hak tersangka sudah diberikan KPK kepada Lukas. Selain itu, komisi antirasuah siap mengantar tersangka itu ke rumah sakit jika memang harus menjalani pengobatan atau dirawat.

"Bahkan kalaupun harus ke luar negeri karena misalnya, keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal. Tidak boleh berangkat sendirian," ujarnya.

Dengan kondisi ini, Mahfud minta jangan ada langkah kerusuhan yang disebabkan karena memberikan dukungan pada Lukas. Apalagi, penangkapan yang dilakukan KPK murni sebagai proses penegakan hukum.

Lagipula, upaya penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah tak hanya berhenti di Lukas. "Jangan melakukan langkah destruktif. Karena ini murni penegakan (hukum, red)," ungkap Mahfud.

Lukas Enembe akhirnya dibawa ke Jakarta pada Selasa, 10 Januari lalu dan tiba sekitar pukul 20.45. Dia ditangkap saat makan siang di sebuah restoran di Papua.

KPK mengungkap penangkapan dilakukan karena Lukas diduga berupaya kabur ke luar negeri. Sehingga, tim bergerak memburunya setelah memantau kesehatannya lebih dulu karena dia diklaim sakit parah oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.