Bagikan:

JAKARTA - Personil Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Papua menangkap MW saat membawa ganja di sekitar Pasar Youtefa, Jayapura.

Penangkapan terhadap remaja asal Kabupaten Keerom itu terjadi Jumat, 19 Februari kemarin. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, MW terbilang masih remaja karena berusia 14 tahun. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. "Ada aktivitas, transasksi narkoba jenis ganja di sekitar pasar," kata Ahmad Kamal di Jayapura dilansir Antara, Sabtu, 20 Februari.

Dari laporan itulah anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MW bersama 13 paket ganja siap edar.

13 Paket ganja siap edar itu disimpan di dalam tas yang dibawa tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di tahanan Ditnarkoba beserta barang bukti.

Ketika ditanya apakah ganja tersebut dibawa dari Keerom, Kamal mengaku dari pengakuan, ganja tersebut berasal dari Papua Nugini (PNG) dan dibawa ke Jayapura untuk dijual.

"Ganja tersebut berasal dari PNG yang diperolehnya dengan cara membeli dari WN PNG untuk dijual kembali," terang Kamal. Atas perbuatannya, remaja 14 tahun itu akan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.