JAYAPURA - Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/Tombak Sakti yang berada di bawah naungan Kolaops Rem 172/PWY, Pos Pitewi mengamankan dua orang pelaku penyeludupan narkoba jenis ganja di jalan lintas batas tepatnya di Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua.
Dankipur B Satgas Yonif 122/TS Kapten Inf Budi Kristiyanto mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni JE (27) dan SR (29) ditangkap pada saat pelaksanaan pemeriksaan personel Pos Koki B Pitewi.
"Saat itu personel melihat sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga personel langsung melaksanakan pengejaran dan melaksanakan prosedur pemeriksaan," katanya dalam keterangan diterima di Jayapura, Antara, Jumat, 15 Desember.
Menurut Budi, setelah dilakukan pemeriksaan personel menemukan satu kantong plastik ganja kering siap edar di dalam saku celana milik pelaku JE.
"Kedua pelaku kemudian dibawa menuju ke Pos Pitewi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diserahkan kepada Polres Arso Timur," ujarnya.
Dia menjelaskan diketahui kedua pelaku tersebut berasal dari BTN Puskopad Abepura, Kota Jayapura.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak muda di Papua untuk tidak memakai narkoba," katanya lagi.
BACA JUGA:
Dia menambahkan sesuai dengan penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satgas Pamtas RI-PNG untuk menjaga daerah perbatasan RI-PNG dari segala bentuk kegiatan ilegal berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait di dalam melaksanakan tugas.