JAYAPURA - Personel Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua orang pemilik 37 paket ganja di kawasan Bambu Kuning, Polimak, Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, 37 paket ganja itu milik SW (18) dan OW (28) yang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan akan masuknya ganja dari PNG, sehingga anggota kepolisian melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.
"Anggota saat berada di kawasan Bambu Kuning Polimak melihat OW yang berkebangsaan PNG sedang berjalan dengan SW yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga ditangkap tanpa perlawanan, " kata Mackbon dilansir ANTARA, Selasa, 25 Oktobere.
Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke rumah yang sebelumnya menjadi tujuan kedua pemilik ganja, sehingga anggota langsung mengamankannya.
BACA JUGA:
Barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari 28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya siap diedarkan.
"Saat ini OW dan SW beserta 37 paket ganja berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Mackbon.