Bagikan:

PAPUA BARAT - Polisi menangkap pengedar ganja berinisial VDUM (29) di Kabupaten Manokwari, Papua. Sebanyak 8 kilogram ganja diamankan.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Agustinus Fernando Indra Napitupulu mengatakan, polisi meringkus VDUM saat beristirahat di salah satu hotel pada Selasa 12 September sekira pukul 09.30 WIT

"Tersangka [VDUM] rencananya mengedarkan ganja itu di wilayah Manokwari dan Sorong (Papua Barat Daya)," kata Indra.

Indra menjelaskan VDUM menggunakan kapal laut dari Jayapura Papua dengan maksud mengedarkan ganja yang disimpan dalam satu karung berukuran 20 kilogram dan tiga kantong plastik besar.

Menurutnya tersangka VDUM tidak hanya mengedarkan melainkan turut mengonsumsi ganja. Bersadasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan VDUM positif pengguna.

Atas perbuatannya, VDUM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar," ujarnya.

Penangkapan tersangka VDUM berawal dari Tim Opsnal II Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang memperoleh informasi dari masyarakat terkait penyelundupan ganja dari Jayapura ke Manokwari dan Sorong menggunakan KM Sinabung pada 7 September 2023.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan pengamatan sebelum KM Sinabung berlabuh di Pelabuhan Laut Manokwari pada 12 September 2023 pukul 06.30 WIT.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus ini supaya bisa membongkar jaringan ganja yang lebih besar karena ada bandarnya," ujar dia.

Indra juga berharap adanya peran aktif dari orang tua untuk memantau lingkungan pergaulan anak mereka dengan maksud mengantisipasi generasi muda terkontaminasi dengan narkotika.

"Harga jual satu gram ganja berkisar Rp100 ribu, sehingga total barang bukti sebanyak delapan kilogram ditaksir mencapai Rp800 juta," kata Indra.