Mendagri Beberkan Alasan Dewan Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta Dipimpin Wapres
ILUSTRASI UNSPLASH/Afif Ramdhasuma

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) mengingat  tugas yang diembannya dalam mengurus kawasan tersebut begitu kompleks dan melibatkan empat menteri koordinator.

"Badan ini dipimpin oleh Pak Wapres, kenapa dipimpin Wapres? Karena ini urusannya kompleks, tidak mungkin satu menteri. Ini melibatkan empat menko, ada masalah keamanan, masalah kemaritiman dan investasi, masalah pembangunan SDM, dan kemudian ada masalah ekonomi, dan ini harus dipikirkan," kata Tito dalam diskusi "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, dilansir ANTARA, Selasa, 19 Desember.

Dalam Pasal 51 RUU DKJ, disebutkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Nantinya, Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh wakil presiden. Tito menyebut, nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi ini bertugas mempercepat harmonisasi pembangunan, bukan sebagai eksekutor.

"Aglomerasi perlu dilakukan sinkronisasi harmonisasi. Dia tidak eksekusi, hanya sinkronisasi program dalam masalah ekonomi, Kesehatan, banjir, dan lainnya, eksekusinya hanya oleh kepala daerahnya saja. Apakah Wapres tugasnya tinggi mutlak?tidak, karena ujungnya tetap lapor kepada Presiden. Harus lapor, misalnya mengeluarkan peraturan," jelas Tito.

Adapun tugas lengkap dari Dewan Kawasan Aglomerasi antara lain mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.

Lalu, mengoordinasikan, monitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.