Kritik Dewan Aglomerasi Jabodetabek di RUU DKJ, Anies: Lembaga Baru Belum Tentu Selesaikan Masalah
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Februari. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik rencana pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi di Jabodetabek yang dipimpin oleh Wakil Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Menurut Anies, dalam mengatasi permasalahan Jakarta dan daerah penyangga tidak perlu melalui lembaga baru.

"Kadang-kadang kita membuat lembaga baru, tapi lembaga baru ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret.

Anies memandang, dalam setiap program pembangunan yang memerlukan kerja sama antardaerah, pemerintah pusat sebaiknya memberi kelonggaran lebih kepada pemerintah daerah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mencontohkan, dalam program pengendalian banjir, pemerintah daerah di Jakarta bisa mengelola waduk yang dibangun di daerah penyangga.

Begitu juga dengan pengelolaan halte atau terminal bus Transjakarta yang bisa dibangun di luar daerah. Mengingat, jutaan warga daerah penyangga juga beraktivitas di Jakarta setiap harinya.

"Jadi, sebenarnya menurut saya pada fase ini jauh lebih mudah untuk memberikan ruang bagi pemerintah Jakarta untuk melakukan kegiatan di luar wilayah Jakarta," ungkap Anies.

"Kalau saya usul, sebaiknya prosesnya lebih bottom up. Kumpulkan yang selama ini mengelola jakarta dan sekitarnya, tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya. Dari situ, UU ini dibuat menyesuaikan," lanjutnya.

Sebagai informasi, RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) RI.