YOGYAKARTA - Dicabutnya status ibukota dari Jakarta masih menjadi perbincangan banyak orang. Usai tak lagi menyandang nama Daerah Khusus Ibukota, Jakarta akan diperluas menjadi kota aglomerasi. Kabar ini muncul dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Setelah ibu kota negara resmi dipindah ke Kalimantan, kawasan Jakarta bakal dibentuk menjadi kawasan aglomerasi. Rencana ini sebagaimana yang termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Muncul rencana pembentukan kota aglomerasi Jabodetabekjur, yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pemilihan opsi kota aglomerasi yakni karena tidak perlu mengubah arah pembangunan secara administrasi menjadi kota megapolitan. Untuk mendapat gambaran seperti apa Kota Jakarta kedepannya, mari mengenal apa itu kota aglomerasi.
Mengenal Kota Aglomerasi
Istilah aglomerasi sering dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dan industri di kawasan perkotaan. Aglomerasi di kawasan perkotaan terjadi karena faktor efisiensi dan penghematan oleh lokasi yang saling berdekatan. Ada teori yang mengatakan bahwa semakin teraglomerasi suatu perekonomian maka akan semakin meningkat pertumbuhannya.
Jadi bisa dimaknai secara sederhana bahwa kota aglomerasi adalah kota yang pembangunan atau perkembangannya diikuti dengan kota-kota satelit di sekitarnya. Kawasan aglomerasi ini bakal menjadi satu pusat pertumbuhan ekonomi tingkat global.
Suatu kawasan bisa menjadi kota aglomerasi apabila ada integrasi antara tata kelola pemerintah, industri, transportasi, perdagangan, dan bidang strategis lainnya.
Draft RUU DKJ menjelaskan bahwa kawasan aglomerasi adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten. Perencanaan wilayah ini disusun supaya bisa terintegrasi antar kota sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Tujuan Jakarta Menjadi Kota Aglomerasi
Rencana pembentukan kota Jakarta sebagai kawasan aglomerasi juga telah dimuat dalam RUU DKJ. Pada pasal 40 disebutkan bahwa kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan untuk mensinkronkan pembangunan DKJ dengan kota/kabupaten di sekitarnya.
Dalam pasal 51 ayat 2 dituliskan bahwa kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Ketentuan tentang kawasan aglomerasi tertuang dalam BAB IX pasal 51 hingga pasal 60. Proses sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan kementerian atau lembaga, pembangunan provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi.
Pembangunan kawasan aglomerasi memiliki rencana induk yang mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.
Rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.
Tugas Dewan Kawasan Aglomerasi
Kawasan aglomerasi tidak hanya bukan hanya sebatas status sebagai wilayah yang ramai dan pusat pergerakan ekonomi. Kawasan aglomerasi juga memiliki sejumlah tugas untuk mengkoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional.
Dewan kawasan aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI. Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ menjelaskan tentang tugas dari Dewan Kawasan Aglomerasi sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.
- Mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan mengenal kota aglomerasi yang rencanakan akan diterapkan di Jakarta setelah tidak menjadi ibukota. Nanun mengenai rencana lebih lanjut masih menunggu dari keputusan pihak yang berwenang. Baca juga Jakarta sudah kelihangan status DKI sejak 15 Februari.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.