Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap 4 anak di Gang Roman, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca mengeksekusi anaknya dengan cara dibekap terjadi pada 3 Desember. Lalu, 3 hari kemudian, tepatnya 6 Desember, aksi itu terungkap oleh warga karena bau bangkai yang menyengat. Meski berstatus tersangka, Panca belum ditahan kepolisian. Mengapa?

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, pihaknya belum lakukan penahanan karena Panca masih berada di RS Polri. Panca mengalami luka di tangan akibat sayatan benda tajam yang dia lakukan sebagai upaya bunuh diri.

“Saat ini kami sedang terus koordinasi dengan pihak RS Polri bahwa yang bersangkutan masih berada di RS Polri karena memang sedang dalam pemantauan, atau perawatan dari pihak RS khususnya,” kata Yossi kepada wartawan, Senin, 11 Desember.

Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap tersangka, Panca akan dilakukan penahanan.

“Ya (ditahan),” ucapnya.

Yossi juga menjelaskan perihal aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan Panca, dilakukan setelah melakukan pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya.

“Melukai dirinya sendiri itu dilakukan setelah yang bersangkutan melakukan aksi kejinya. Jadi pergelangan tangan kiri dan pergelangan tangan kanan dilakukan pada hari Minggu siang, 3 Desember,” ujarnya.

“Yang bersangkutan melukai pergelangan tangan kiri dan kanannya. Kemudian pada Rabu, 6 Desember pagi hari, yang bersangkutan melukai bagian perutnya dengan menggunakan pisau dapur,” tambahnya.