JAKARTA - Polisi telah menetapkan tersangka Panca Darmansyah (41) atas dugaan pembunuhan terhadap 4 anaknya di Gang Roman, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa tersangka Panca terancam hukuman mati atas perbuatannya.
“(Pasal) 338 Jo 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat, 8 Desember.
Bintoro menjelaskan aksi pembunuhan itu dilakukannya dengan cara membekap korbannya hingga tewas. Kemudian dilakukannya secara bergantian saat korbannya dalam kondisi sadar.
“Setelah 15 menit tidak bernafas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya, (dibunuhnya) Dalam kondisi masih sadar,” ujarnya.
Selanjutnya setelah melakukan pembunuhan, Panca Darmansyah menata mainan para korban di samping jenazah di atas kasus rumah tersangka.
BACA JUGA:
“Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,” ucapnya.
Dalam aksinya tersangka Panca Darmasyah sebelum dan sesudah melakukan pembunuhan terhadap 4 anaknya, sengaja merekam menggunakan handphone dan laptop.
Kesaksian itu diperkuat dengan adanya barang bukti berupa handphone dan laptop di rumah tersangka Panca.
“Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D,” tutupnya