Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal terus digelar meski dia ditahan Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan menanggapi status tersangka Firli terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Diketahui, dia sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali tapi belum ditahan.

“Jalan terus, lah (sidang etik, red), jalan terus,” kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember.

Meskipun sudah ditahan, Tumpak bilang, sidang etik bisa tetap jalan karena Firli masih pegawai komisi antirasuah. Dia baru resmi diberhentikan ketika statusnya sebagai terdakwa.

“Beliau kan masih diberhentikan sementara. (Saat ini, red) masih insan KPK,” tegasnya.

“Tapi kalau sudah tidak insan KPK, ya, lain lagi ceritanya,” sambung Tumpak.

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli bakal mulai dilaksanakan pada Kamis, 14 Desember mendatang setelah Hari Antikorupsi Sedunian (Hakordia).

Ada tiga pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli. Pertama, adalah terkait dengan pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berujung pada dugaan pemerasan.

Dugaan pelanggaran kedua adalah terkait tidak jujurnya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Terakhir, diduga terjadi pelanggaran terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta.

Adapun rumah tersebut disewa dari pengusaha tempat hiburan malam, Alex Tirta. Biaya sewa properti tersebut mencapai Rp600 juta.