Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada hari ini, Kamis, 14 Desember.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penundaan persidangan dilakukan karena permintaan Firli. Ia minta persidangan dilaksanakan setelah praperadilan kasus pemerasan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Firli kekinian melawan Polda Metro Jaya di praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Ia menggugat penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kemungkinan besar (FB, red) memang tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember, red). Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, 14 Desember.

Meski begitu, Syamsuddin belum tahu jadwal persidangan selanjutnya. Sebab, keputusan akan diambil Dewas KPK dengan mekanisme tetap menggelar persidangan untuk ditutup kembali.

“Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas KPK memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK sepakat menyidangkan Firli terkait tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.

Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kartanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.