Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan pada hari ini, Kamis, 7 Desember. Ia diduga menyuap dan memberi gratifikasi kepada eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dari pantauan di lapangan, Helmut sudah menggunakan rompi oranye saat dihadirkan di ruang konferensi pers. Pengusaha ini terlihat memakai kursi roda dan membawa tongkat penopang.

"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember.

Alexander menyebut Helmut diduga memberikan uang sebesar Rp8 miliar kepada Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.

Pemberian itu diduga berawal dari sengketa kepemilikan PT CLM. Disebutkan, Eddy menyanggupi permintaan konsultasi terkait administrasi hukum perusahaan tersebut.

Kemudian, Eddy juga diduga menggunakan wewenangnya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir perusahaan tersebut dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). “HH memberikan uang Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” ujar Alexander.

"Dasar kesepakatan HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN,” sambungnya.

Akibat perbuatannya Helmut sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.