Polda-BKSDA Jatim Ungkap Perdagangan Kakatua Maluku, Elang hingga Lutung Budeng, 3 Orang Ditangkap
Lutung budeng yang diselamatkan dari perdagangan ilegal (DOK. Kepolisian)

Bagikan:

SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi.

Ada 15 ekor burung Kakatua Maluku, satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng yang berhasil diselamatkan.

"Satwa dilindungi ini akan dijual melalui media sosial Facebook," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu, 17 Februari.

Polda Jatim mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR, 26 diamankan di Sidoarjo. Sementara dua pelaku lainnya yakni, VPE, 29, dan NK (21) diamankan di Kota Kediri. 

"VPE dan NL ini pasangan suami istri. Untuk tersangka NK terpaksa tidak ditahan, karena sedang hamil," ujarnya.

Perdagangan satwa dilindungi terungkap setelah tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. 

Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi.

Kemudian pukul 13.00 WIB Senin, 8 Februari 2021, kata Gatot, Unit Ill Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng.

"Selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut," kata Gatot.

BACA JUGA:


Sementara untuk kasus di Sidoarjo, Gatot menyebut awalnya Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB Senin, 2 Februari, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo. 

"Dari tangan NR, kami mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku," kata Gatot. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.