Polisi Ringkus 2 Pengedar yang Selundupkan Sabu di Tangki Bensin Mobil
Polisi meringkus dua pengedar yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam tangki bensin mobil.

Bagikan:

JAKARTA  - Polisi meringkus dua pengedar yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam tangki bensin mobil.

Dua orang tersebut yakni  ibu rumah tangga berinisial YS (50) dan pria berinisial ZN (44) dengan total barang bukti sabu seberat empat kilogram.

"Yang unik dari pengungkapan penyelundupan sabu itu menggunakan mobil jenis sedan yang dimodifikasi pada bagian tangki bensin untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dikutip Antara, Selasa, 16 Februari.

Kedua tersangka itu ditangkap secara terpisah. Dimulai pada 9 Februari oleh jajaran Polsek Tanjung Duren setelah mendapatkan laporan masyarakat adanya peredaran sabu di wilayahnya dengan pelaku YS.

Tim melakukan upaya memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Namun karena satu dan lain hal, pembelian bergeser lokasinya ke wilayah Sawangan di dekat Stasiun Citayam, Bogor, Jawa Barat.

"Kita berhasil mengamankan di lokasi tersebut tersangka dengan inisial YS, di mana dia membawa sabu tersebut di dalam kotak salah satu merek teh," ujar Ady.

Empat kilogram sabu disita masing-masing tiga bungkus berisi satu kilogram sabu di kotak teh. Sisanya ditemukan satu kilogram sabu terbungkus satu plastik dalam pot bunga di rumah YS di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:


Dari hasil interogasi, rupanya tindakan tersangka YS dibantu oleh ZN, yang berperan mengeluarkan  sabu dari mobil sedan yang tangkinya sudah dimodifikasi. Kemudian polisi menangkap ZN di Beji, Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan sudah melakukan ini selama tiga bulan terakhir, tapi masih kita dalami dan kami mengindikasi peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas," ujar Ady.

Pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling rendah 6 tahun penjara.