Bagikan:

KALSEL - Polisi meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HT alias Kalud (40) di Gang Emasurai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kelud ditangkap sata hendak melakukan transaksi.

"Pelaku tersebut kami ringkus saat hendak melakukan transaksi," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Kalsel, Senin 18 Desember, disitat Antara.

Dia menjelaskan, tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku saat dilakukan penangkapan. Namun, saat polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kompleks Dua Sekawan l, Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, arulah ditemukan 15 paket sabu siap edar.

"Sebanyak 15 paket sabu-sabu itu tersimpan di dalam kamar rumah pelaku," ucap Aris

Aris menyebutkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp805.000.

"HT dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Polsek guna menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," ujar Aris.

Kapolsek menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.