Bagikan:

BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin meringkus dua orang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.

"Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Boma P Dewa dikutip ANTARA, Jumat, 26 Januari.

Dia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini diawali dengan diringkus pertama kali RR (28), karyawan swasta, warga Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok Kel. Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Saat diringkus pada Sabtu pekan lalu, sekitar pukul 13.15 WITA, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu di dalam dompet kecil yang tersimpan di dalam kantong celananya.

"RR kamu ringkus saat berada di Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Kel. Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," ucap Boma.

Saat diinterogasi, ucap Boma, diakui RR mendapatkan barang haram tersebut dari TR (29) tukang parkir, warga Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kel. Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Setelah mendapatkan informasi dari RR, anggota langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus TR pada Sabtu (20/1) sore, sekitar pukul 17.15 WITA, saat berada di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Kel. Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap TR dan ditemukan 48 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip sabu dan uang tunai sebesar Rp1.211.000.

Atas perbuatan kedua pelaku RR dan TR langsung digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta setempat.

Hasil pemeriksaan sementara RR dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengatakan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap.

Bukan itu saja, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala P Dewa