Bagikan:

JAKARTA - Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran sebanyak 1.179,52 gram sabu-sabu dengan meringkus satu tersangka pengedarnya.

"Tersangka JH (42) ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah lobi hotel pada Senin (16/5)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Kamis 19 Mei dikutip dari Antara.

Saat penangkapan di lobi Hotel G'Sign Jalan Ahmad Yani Km 45 Banjarmasin itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1.029,5 gram dalam tas selempang yang dikenakan tersangka.

Kemudian hasil pengembangan di rumah tersangka Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin, ditemukan lagi dua paket sabu-sabu seberat 150,02 gram sehingga total barang bukti disita tiga paket sabu-sabu seberat 1.179,52 gram.

Sabana mengatakan kini anggotanya masih berupaya melakukan pengembangan. Diketahui tersangka masuk jaringan bandar berinisial M yang kini dikejar petugas.

"Tersangka ini residivis kasus narkotika tangkapan Polda Kalsel yang mendekam di Lapas enam tahun dan baru bebas setahun yang lalu," beber Sabana.

Berdasarkan barang bukti yang disita, penyidik menjerat tersangka Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Atas pengungkapan narkoba tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 17.692 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan estimasi setiap 1 gram sabu-sabu dapat dikonsumsi 15 orang.