Polisi Serang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

SERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Polda Banten mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat ilegal dan menetapkan tiga tersangka.

"Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lebih 80 gram," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Banten, Rabu 18 Mei.

Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tiga tersangka HS (27), RR (25), TH (29). Mereka modusnya menyimpan lalu menjual untuk mendapatkan keuntungan.

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan itu lebih 80 gram di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

"Ketiga tersangka tersebut sedang didalami kasusnya, untuk para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya dikutip Antara.

Selain sabu-sabu, kata Nugroho lagi, satresnarkoba berhasil mengungkap kasus obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer.

"Barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 3.875 butir dan Hexymer sebanyak 9.140 butir dengan tersangka MZ (23).

"Semuanya dari hasil kerja keras jajaran kami dan berkat bantuan informasi dari masyarakat, sehingga berhasil mengungkap kasus narkotika," ujar Nugroho

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan para tersangka di lokasi yang berbeda-beda. "Untuk ketiga tersangka tersebut kami tangkap di lokasi yang berbeda," katanya menambahkan.

Menurut dia, jajaran satresnarkoba terus melakukan penyelidikan dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sebab, tidak tertutup kemungkinan para tersangka memiliki jaringan peredaran barang- barang haram itu.

Karena itu, pihaknya berharap semua komponen masyarakat juga peduli terhadap masalah ini, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

"Narkoba itu membunuh masa depan, sehingga harus diberantas sejak dini untuk menyelamatkan generasi bangsa," katanya menegaskan.