JAKARTA - Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran 826 gram sabu-sabu dari seorang pria yang ditangkap di Kabupaten Barito Kuala.
"Tersangka berinisial AL (38) diringkus saat transaksi di Jalan Ahmad Yani Km 8 tepatnya depan Rumah Sakit Ciputra Perumahan Citraland, Kabupaten Banjar pada Selasa (23/11)," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat 26 November.
Saat di lokasi, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang diakui tersangka miliknya untuk dijual kepada pembeli.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka Jalan Gelatik IIIA, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Hasilnya, didapat lagi delapan paket sabu-sabu dengan berat bersih 826 gram.
Mars Suryo mengaku timnya masih berupaya melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.
Hasil analisa sementara polisi, sabu-sabu dipasok dari luar daerah dimana tersangka terlibat jaringan antar provinsi dalam peredaran barang haram tersebut.
"Melihat barang bukti yang ditemukan di rumahnya, peran tersangka ini cukup penting dari jaringannya, semua masih kami telusuri," beber Mars Suryo mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dilansir dari Antara.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.