Bagikan:

JAMBI - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pertamina Jambi Field untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menandatangani MoU ini dengan General Manager Zona I PT Pertamina Jambi Field, Heri Widodo. Elen bilang, kerja sama ini bermaksud membantu Pertamina Jambi, termasuk bantuan dan konsultasi hukumnya.

"Dengan adanya kerja sama ini, maka menjadi kewajiban membantu Pertamina bila sewaktu-waktu tersandung kasus hukum perdata dan tata usaha negara," kata Elan di Jambi, Kamis 23 November, disitat Antara.

Kajati Jambi Elan juga menyampaikan bidang Datun pada Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum kepada pihak yang membutuhkan seperti pemerintah atau BUMN/BUMD dengan surat kuasa khusus.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Jambi juga berpesan kepada pihak Pertamina EP untuk senantiasa belajar dari pengalaman sebelumnya seperti pengamanan aset, tidak hanya memperhatikan dari segi fisik saja tetapi juga administrasi, karena bukti kepemilikan dari aset yang dimiliki adalah surat dan dokumen administrasi.

"Pertamina dapat menginventarisir aset-aset yang dimiliki agar menghindari sengketa yang terjadi di kemudian hari," kata Elan.

General Manager Zona I Pertamina, Heri Widodo mengatakan bahwa saat ini Pertamina dituntut untuk memproduksi bahan bakar sebanyak satu juta barel per hari, sehingga Pertamina memperluas daerah pengeborannya dengan pembebasan lahan yang terdapat titik minyak, namun terkadang proses tersebut sering terjadi gesekan dengan masyarakat setempat.

"Untuk itu dengan penandatanganan MoU ini diharapkan Kejaksaan dapat mendampingi secara hukum jika Pertamina menghadapi sengketa nantinya," kata Heri.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir para Asisten Kejati Jambi, Manager Jambi Merang Field, Koordinator bidang Datun, para Legal Pertamina Wilayah Jambi.