JAMBI - Pelindo (Persero) Regional 2 Jambi menjalin kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata di Jambi, Selasa 7 Juni, mengatakan masyarakat pada umumnya menganggap tugas dan wewenang kejaksaan hanya di bidang pidana, yaitu melakukan penuntutan perkara pidana.
Padahal, kejaksaan juga memiliki tugas mewakili di dalam dan di luar pengadilan untuk berhadapan dengan hukum, seperti halnya mendampingi Pelindo, yang merupakan BUMN.
"Selain sidang, tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, juga bisa mendampingi BUMN seperti Pelindo," katanya dikutip Antara.
Kejaksaan, katanya, akan mendampingi Pelindo manakala BUMN ini menghadapi perkara hukum.
Bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus, jaksa dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Penandatangan kerja sama atau MoU ini juga dijelaskan oleh General Manager Pelindo Region 2 Jambi Cheppy Rymetaatmadja, yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan sebuah ikhtiar perang melawan korupsi dengan melakukan pencegahan.
Pada prinsipnya sederhana, dari pada uang negara terkuras untuk menindak pelaku korupsi, sebaiknya digunakan untuk mencegah orang korupsi.
Selain itu, Pelindo juga minta didampingi dan diberikan pendapat hukum jika ada kasus kasus perdata, seperti penyerobotan aset karena BUMN ini juga dituntut berkontribusi menambah pendapatan negara.
Acara itu juga turut dihadiri Wakajati Jambi Dr Bambang Gunawan, Asintel Jufri, Asbin Ali Akbar, Aspidum G Sinuhaji, Aswas Eko Bambang, Kabag TU Munawal, serta Jaksa Pengacara Negara di jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi.