KALTENG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman meminta jaksa di jajarannya selalu menjaga sikap profesional dalam setiap penanganan perkara.
"Jabatan adalah sebuah amanah, kepercayaan yang harus dijalankan dengan tulus dan penuh kesungguhan. Selalu mengedepankan keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural dalam setiap penanganan perkara," kata Pathor di Palangka Raya, Kalteng, dikutip dari Antara, Minggu 11 September.
Dia juga meminta jaksa di jajarannya selalu mengidentifikasi dan mempelajari berbagai permasalahan secara rinci dan mendalam dari berbagai sudut pandang dalam bertugas.
Pernyataan itu diungkapkan Pathor terkait pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon III setingkat Kajari di daerah setempat.
Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini berharap, para pejabat baru bukan saja mempertahankan prestasi kerja pejabat sebelumnya, tetapi juga harus meningkatkan.
"Saya yakin dan percaya di tempat tugas yang baru nanti akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga kita," tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Serta Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-515/C/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
"Promosi dan mutasi jabatan merupakan dinamika organisasi, sarana penyegaran dan peningkatan kinerja agar tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik," kata Dodik.
Sementara itu, salah satu langkah hukum yang terus didorong Kejaksaan yaitu penerapan keadilan restoratif atau "restorative justice". Melalui program ini, penuntutan akan dihentikan jika suatu perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan. Upaya ini dilakukan melalui mediasi yang mengedepankan perspektif antara pelaku dan korban.