Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah jajarannya. Salah satunya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus),  Kuntadi.

Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Kuntadi ditunjuk untuk mengisi jabatan baru yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar yang dikonfirmasi perihal mutasi membenarkannya. Disebutkan, rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah terjadi semata untuk penyegaran institusi

"Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," ujar Harli kepada wartawan, Senin, 12 Agustus.

Dengan mutasi itu, posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Kuntadi akan diisi oleh Abd Qohar yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntuan pada Jampidsus Kejagung.

Kemudian, posisi yang ditinggalkan Qohar akan diisi oleh Sutikno selaku Wakil Kajati (Wakajati) DKI Jakarta.

Pada surat mutasi itu, ada tiga posisi Kajati lain yang berganti. Wakajati Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana akan menjabat Kajati Gorontalo.

Lalu, Wakajati Banten Yuni Daru Winarsih ditunjuk menjadi Kajati Sumatera Barat

Selanjutnya, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta Amiek Mulandari akan menjabat Kajati Kalimantan Utara.