JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi anggotanya. Dua di antaranya yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Rotasi jabatan itu berdasarkan Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024, tertanggal 29 Januari.
Dikonfirmasi perihal rotasi itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkannya. Namun, ia masih mengemban tugas sebagai Kapuspenkum hingga saat ini.
"Benar (rotasi jabatan) sesuai dengan surat putusan Jaksa Agung," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari.
Dalam mutasi jabatan itu, R Narendra Jatna yang sebelumnya menjabat Kajati Bali dipindahtugaskan menjadi Kajati DKI Jakarta.
Kemudian, posisi Kajati Bali akan ditempati Ketut Sumedana yang saat ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung.
Saat ini, Jaksa Agung belum menentukan sosok yang tepat untuk mengisi jabatan Kapuspenkum.