Bagikan:

NTB - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin dan Wakilnya, Enen Saribonan, masuk dalam daftar mutasi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan, mutasi jabatan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023.

"Iya, Pak Kajati NTB dan Bu Waka masuk dalam daftar mutasi sesuai SK Jaksa Agung RI," kata Efrien di Mataram, NTB, Rabu 1 Februari, disitat Antara.

Surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung RI itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada tanggal 25 Januari 2023.

Dalam daftar mutasi, Sungarpin mendapatkan amanah baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Sebagai pengganti, Jaksa Agung mengutus Nanang Ibrahim Soleh yang kini menduduki jabatan Wakil Kajati Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengemban tugas sebagai Kajati NTB.

Sementara itu, untuk Enen Saribonan yang menduduki jabatan Wakajati NTB, mendapat tugas baru dalam jabatan serupa di Jambi.

Untuk penggantinya, Jaksa Agung memberikan amanah kepada Abd. Qohar yang kini menjabat sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.