AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan dengan tersangka ibu rumah tangga berinisal DS terhadap korbannya MM secara keadilan restoratif.
Kasus yang bermula dari dugaan perselingkuhan ini terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Penyelesaian secara keadilan restoratif diusulkan Kacabjari Ambon Achmad Bhirawa Bissawab melalui konferensi video dengan Wakajati Maluku Jefferdian, Senin 23 September.
Konferensi video tersebut juga disambungkan langsung ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Nanang Ibrahim Soleh didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejagung.
Menurut Wakajati, usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kacabjari Ambon di Saparua dengan tersangka DS.
Dalam perkara ini, tersangka DS mengaku menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada korban yang merupakan tetangganya.
BACA JUGA:
Adapun alasan yuridis diajukannya permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka dan korban telah bersepakat untuk berdamai dan ancaman pidana dalam perkara ini di bawah lima tahun penjara.
Berdasarkan syarat dan ketentuan yuridis yang diajukan Kacabjari Ambon di Saparua dalam perkara dimaksud, maka Direktur Oharda pada Jaksa JAM Pidum Kejagung RI dan Wakajati Maluku bersepakat untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif.