Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal buka suara soal kasus korupsi direksi PT yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Ahmad mengatakan, kasus ini tidak mengganggu operasional PT Timah secara keseluruhan, namun mengganggu secara psikologis perusahaan.

"Ya secara psikologis mungkin terganggu, tapi secara praktik kita merasa lebih aman," ujar Ahmad kepada awak media yang dikutip Rabu 27 Maret.

Terkait pernyataan lebih aman tersbut, Ahmad menjelaskan saat ini perusahaannya telah memiliki koridor aturan hukum baru yang berlaku sehinga bisa mencegah perilaku serupa terulang kembali.

"Kan sudah ada aturan koridor jadi jangan diulang kesalahan yang sama kan gitu," imbuh Ahmad.

Berdasarkan catatan VOI, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT Timah Tbk (TINS) kerja sama dalam menghadapi masalah hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun).

Nantinya, kejati Babel siap membantu PT Timah dalam menghadapi masalah hukum.

"Dengan adanya kerja sama ini, kejaksaan siap membantu PT Timah bila menghadapi masalah baik mitigasi maupun nonmitigasi," kata Kepala Kejati Provinsi Kepulauan Babel Asep Maryono.