JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2023.
Helena Lim merupakan tersangka ke-15 dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saudari HLN selaku manager PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Selasa, 26 Maret.
Penetapan tersangka itu karena Helena Lim diduga kuat telah memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana dengan berkerjasama terkait penyewaan peralatan prosesing peleburan timah.
Modusnya dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain," sebutnya.
Selain itu, penyidik juga memutuskan untuk menahan Helena Lim selama 20 hari ke depan atau mulai dari 26 Maret hingga 14 April. Alasannya untuk mempermudah proses penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan kita lakuman penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Helena Lim dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2023.
Mereka antara lain, RL selaku General Manager PT TIN, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. Satu tersangka lagi yakni Toni Tamsil. Dia duga menghalangi proses penyidikan.
Lalu, SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; dan ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.