JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan proses etik terkait dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal dipercepat.
Hal ini disampaikan Syamsuddin menanggapi penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari Syahrul. Katanya, proses yang berjalan di Dewan Pengawas KPK tak akan berhenti bahkan bisa lebih cepat diputuskan.
“Bisa jadi kami percepat ya (putusannya, red),” kata Syamsuddin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November.
Syamsuddin bilang proses yang berjalan di Polda Metro dengan pengusutan pelanggaran etik oleh pihaknya adalah dua ranah yang berbeda. Tapi, hasil gelar perkara polisi dalam kasus pemerasan itu bisa menjadi rujukan Dewas KPK dalam mengambil keputusan.
Meski belum memerinci sikap akhir mereka, Syamsuddin bilang bisa saja Dewas KPK merekomendasikan pemberhentian terhadap Firli. Surat inilah yang nantinya bisa berujung pada keputusan presiden memberhentikan Ketua KPK seperti ketetapan Pasal 32 UU KPK.
“Memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika Pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden,” tegasnya.
“(Rekomendasi Dewas KPK, red) itu nanti setelah putusan etik dikeluarkan,” sambung Firli.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November, malam.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik.
Adapun, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 91 orang. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.
Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023. Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.