JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita 21 ponsel selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dalam perkara ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November, malam.
Selain itu, penyidik turut menyita 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 e-money, 1 kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruiser.
Kemudian, 1 dompet coklat yang bertuliskan Lady Americana USA. Isi dompet itu holiday getaway voucher 100 ribu spiral care traveloka.
Penyidik juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar sebagai barang bukti.
Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang mengenai dokumen penukaran valas itu mengindikasikan nilai dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Hanya disampaikan dokumen itu merupakan hasil penyitaan dan menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," sebutnya.
Kemudian, ada juga barang bukti berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI. Di mana, dokumen itu berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LY1231, tertanggal 28 April 2021.
Ada juga barang bukti pakaian milik Syahrul Yasin Limpo. Pakaian itu digunakan eks Menteri Pertanian saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton pada 2 Maret 2022.
"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," kata Ade.
BACA JUGA:
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.