BALI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada layanan fast track atau jalur cepat keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebanyak Rp100 juta dan rekaman kamera CCTV yang belum bisa disampaikan isinya karena masih harus meminta keterangan dari ahli.
"Mengenai hasil decoder CCTV yang disita, belum diperiksa oleh ahli. Tentunya hasil pemeriksaan CCTV akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli," katanya di Denpasar, Bali, Jumat 17 November, disitat Antara.
Selain itu, Kejati Bali juga menyita dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik atau Visa On Arrival (e-VOA), lima buah handphone, satu buku saku pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai serta dokumen dari tim bagian Program dan Pelaporan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi (SESDIJENIM).
"Semua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," kata Eka.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Kejati Bali selain menyita barang bukti juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi lain terkait perkara ini juga akan dimintaiketerangan.
"Mengenai siapa saja yang sudah dimintai keterangan akan kami sampaikan belakangan supaya tidak mengganggu jalannya penyidikan," ujar Eka.
Sebelumnya pada Selasa 14 November, Kejati Bali menangkap lima orang terkait penyalahgunaan layanan jalur cepat keimigrasian. Satu dari lima orang tersebut, yakni Haryo Seto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan, pungli pada layanan jalur cepat keimigrasian itu mencapai Rp100-Rp200 juta per bulannya.