Keluarga Korban Mengamuk, Pengeroyok Mahasiswa Unpatti di Jembatan Merah Putih Ambon Serahkan Diri
Ilustrasi penjara/PIXABAY

Bagikan:

AMBON - Satu orang tersangka pengeroyokan dan penikaman mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menyerahkan diri. Tersangka berinisial EN (31) menyerah setelah keluarga korban mengamuk ramai-ramai mendatangi kawasan tempat tinggalnya

"Tersangka EN menyerahkan diri pada Jumat, (13/2) malam dan langsung diperiksa oleh penyidik kemudian ditahan di Mapolresta," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Ishak Leatemia dikutip Antara, Minggu, 14 Februari.

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan di Jembatan Merah Putih yang menewaskan mahasiswa Unpatti bernama Husein Suat (23) terjadi pada Kamis, 11 Febbruari dini hari.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah pemuda dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kini jumlah tersangka menjadi enam orang setelah pelaku EN menyerahkan diri ke polisi.

Sebelum EN menyerahkan diri, sejumlah massa yang diduga dari keluarga korban mendatangi kawasan Kate-Kate, kecamatan Tluk Ambon. Mereka melakukan aksi demonstrasi dan perusakan beberapa unit rumah.

BACA JUGA:


Massa juga menuntut salah satu ketua rukun tetangga di daerah itu harus ditangkap karena dicurigai turut melindungi pelaku kejahatan. Namun, aksi itu akhirnya mereda setelah polisi melakukan pengamanan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 ayat (2) KUHP atau pasal 351 (3) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.