Bagikan:

AMBON - Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Fredy Leiwakabessy memastikan proses penyelidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswa sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen telah resmi dilaporkan korban ke pihak kepolisian, selanjutnya akan dikawal dan dilakukan penyelidikan juga oleh pihak kampus Unpatti," katanya di Ambon, Antara, Jumat, 5 April. 

Tim satgas pencegahan penanganan kekerasan seksual akan menindaklanjuti pemeriksaan kepada oknum dosen tersebut. 

Rektor juga telah memerintahkan ke seluruh Wakil Rektor dan satgas penanganan kekerasan seksual untuk segera melakukan tindakan cepat untuk menangani masalah ini sehingga masalah ini tidak kemudian melebar kemana-mana. 

"Proses penanganan masalah ini tentu akan dilakukan secepatnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, " katanya.

Disinggung terkiat sanksi yang akan diberikan kepada pelaku, rektor menyebut  sesuai aturan yang ada. Bisa saja sanksi ringan, sedang hingga berat. 

"Saat ini proses pemeriksaan baru berjalan dua hari, tim satgas telah memanggil pelaku, korban dan saksi dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan, " ujarnya. 

Ia mengakui, tanggung jawab sebagai Rektor adalah menjaga institusi juga menjaga seluruh fasilitas pemerintah. 

"Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan. Kami berharap kalian juga tetap mengawal proses dam terutama sama-sama menjaga seluruh fasilitas di kampus,” Katanya. 

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demo menuntut Rektor untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap salah seorang mahasiswi.

Aksi demo dilakukan di halaman Rektorat Universitas Pattimura Ambon, massa menuntut Rektor untuk segera menuntaskan kasus pelecehan seksual, dengan membawa spanduk bertuliskan PMII Menggugat Usir Predator Seksual di kampus. 

Para pendemo menyampaikan empat poin tuntutan yang telah diserahkan  kepada Rektor yaitu, melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual dengan segera memecat pelaku pelecehan seksual secara tidak terhormat.

Mengeluarkan pelaku seksual di kampus Unpatti karena telah menodai kampus nomor satu di Maluku, tangkap dan penjarakan pelaku pelecehan seksual sesuai dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 pasal 293 KUHAP dan perlindungan hak korban di kampus.