Bebas dari Dakwaan Penghasutan, Donald Trump Selamat dari Pemakzulan
Donald Trump. (Wikimedia Commons/Gage Skidmore)

Bagikan:

JAKARTA - Senat Amerika Serikat (AS) membebaskan Donald Trump dari tuduhan menghasut pemberontakan dalam kerusuhan di Capitol Hill, Washington DC pada 6 Januari lalu. Sehingga, Trump pun selamat dari pemakzulan setelah persidangan selama 5 hari.  

Dalam voting yang digelar Sidang Pemakzulan Senat AS pada Sabtu 13 Februari waktu setempat, sebanyak 57 anggota Senat menyatakan Trump bersalah, sementara 47 lainnya menyatakan tidak bersalah. Ini berarti kurang dari dua per tiga mayoritas untuk menghukum Trump.

Politisi Partai Republik yang menyatakan Trump bersalah dan bergabung dengan Partai Demokrat yakni, yakni Mitt Romney, Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Ben Sasse, Pat Toomey, dan Lisa Murkowski.

Hasil ini membuat Trump mencetak sejarah, sebagai Presiden Amerika Serikat yang dua kali selamat dari Pemakzulan. Partai Republik menyelamatkan Trump pada 5 Februari 2020, memberikan suara dalam persidangan pemakzulan pertamanya.

Pembebasan Trump tidak mengakhiri kemungkinan tindakan kongres lainnya terhadapnya, seperti mosi kecaman. 

Menariknya, Pemimpin Minoritas Senat AS Mitch McConnell yang memilih menyatakan Trump tidak bersalah, tetap mengeluarkan kritik pedas terhadap mantan presiden tersebut.

"Tidak diragukan lagi bahwa Presiden Trump secara praktis dan moral bertanggung jawab untuk memprovokasi peristiwa hari itu. Orang-orang yang menyerbu gedung ini percaya bahwa mereka bertindak atas keinginan dan instruksi presiden mereka," melansir Reuters.

Untuk diketahui, pada 5 Februari 2020 silam Trump juga selamat dari pemakzulan. Senat kala itu memilih untuk membebaskan Trump atas dua tuduhan, penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres. Pemakzulan itu muncul dari tekanan Trump pada tahun 2019 terhadap Ukraina untuk menyelidiki Biden ketika dia mencari bantuan asing untuk menodai saingan politik domestiknya.