Gus Dur dan Megawati, 2 Sosok yang Berperan Membumikan Imlek di Indonesia, Cabut Larangan Hingga Menetapkan Libur Nasional
Ilustrasi foto (Nuno Albertoy/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perayaan Imlek sejak era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri kembali leluasa dirayakan.

Perayaan ini merupkan ikhtiar memperkuat kesadaran sekaligus menjunjung tinggi keberagaman, merayakan kebinekaan Indonesia, bangsa yang merdeka, berdaulat, berkepribadian dalam kebudayaan, adil dan sejahtera.

Sejarawan Bonnie Triyana mengatakan, Presiden Abdurrahman Wahid atau akrab kita sapa Gus Dur mencabut larangan perayaan Imlek secara terbuka sebagaimana diatur dalam Inpres No 14/1967.

Saat itu, Presiden Gus Dur melalui Kepres No 6/2000 mencabut inpres No 14/1967.

"Sementara Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Kepres No 19/2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional," jelas Bonnie yang menjadi salah satui narasumber acara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Imlekan Bareng Banteng, Jumat, 12 Februari. 

Dua sosok inilah yang berpengaruh besar hingga perayaan Imlek bisa leluasa dirayakan. Menoleh ke belakang, ada juga sosok Presiden RI-1, Soekarno (Bung Karno) yang menolak tegas perlakuan diskriminasi terhadap manusia. 

Bonnie menjelaskan, pada 1 Juni 1945 Bung Karno menyatakan secara tegas dalam pidatonya bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme modern yang melampui sekat-sekat sempit identitas keagamaan, ras dan etnisitas. 

Menurut Bung Karno, Indonesia adalah negeri untuk semua golongan yang dipersatukan oleh rasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi kolonialisme dan berbagai jenis penindasan oleh manusia terhadap manusia lain dan oleh sebuah bangsa terhadap bangsa lainnya. 

Ditambahkannya, kesadaran kebangsaan tumbuh semakin menguat sejak Ikrar Pemuda digaungkan pada 28 Oktober 1928, memperkokoh kesadaran kebangsaan yang telah dirintis sejak awal abad ke-20. 

"Kesadaran sebagai bangsa yang setara dengan bangsa lainnya itu merupakan sikap tegas menentang kebijakan rasialis pemerintah kolonial Belanda melalui Regeerings Reglement 1854 yang membagi masyarakat Hindia Belanda ke dalam segregasi rasial yakni: pertama, Golongan Eropa,  kedua Timur Asing (Cina, Arab, India) dan ketiga Inlanders (bumiputera)," papar Bonnie. 

Pembagian masyarakat di Indonesia secara rasialis tersebut menunjukan kenyataan tentang sebuah zaman di mana manusia dipandang berdasarkan rasnya.

Melihat kenyataan ini, Ikrar Pemuda 1928 menjadi tonggak historis penting wujud menguatnya kesadaran Keindonesiaan sebagai anti-tesis dari kesadaran pra-Indonesia yang masih terbelenggu cara dan tindakan yang diskriminatif dan rasialistis. 

"Dengan demikian, politik identitas yang kerapkali dimainkan hingga hari ini merupakan wujud kesadaran pra-Keindonesiaan yang sarat bernuansa kolonial dan tak sesuai dengan jiwa kemerdekaan," tutup Bonnie.