Bagikan:

JAKARTA – Sejarah hari ini, 21 tahun yang lalu, 9 April 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan hari tahun baru China, Imlek sebagai hari libur nasional. Penetapan itu secara peripurna telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002.

Sebelumnya, etnis China dapat bernapas lega ketika memasuki era reformasi. Pelarangan menjalankan tradisi era Orde Baru (Orba) akhirnya tak berlaku lagi. Semuanya karena keberanian Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menggugurkan kebijakan Orba. Kepemimpinan itu kemudian dilanjutkan Megawati.

Kehidupan etnis China begitu terbatas di era Orba. Nasibnya kian terpinggirkan. Apalagi empunya kuasa secara konsisten membatasi, menekan, dan mengeluarkan kebijakan diskriminatif bagi orang China. Semuanya karena kehadiran Gerakan 30 September (G30S).

Pemerintah Orba kemudian mengambil kesimpulan bahwa komunisme muasalnya dari China. Alhasil, setiap orang China di Indonesia berpotensi membawa dan menjadikan komunisme sebagai pandangan hidup. Keyakinan itu membuat Orba mencoba mengatur laku hidup orang China di Nusantara.

Orba mengeluarkan Keppres Nomor 14 Tahun 1967. Keppres itu mengatur supaya ibadah hingga perayaan orang China cukup dilakukan dalam lingkup terbatas. Itupun harus seizin pemerintah. Namun, pada masa pemerintahan Presiden, Gus Dur kebijakan diskriminatif itu dibuang jauh-jauh.

Presiden Megawati Soekarnoputri yang menjabat dari 2001 hingga 2004. (pdiperjuangan.id)

Gus Dur melihat aturan Orba jauh dari nilai-nilai keberagaman yang dianut Indonesia. Ia pun menggagas Keppres Nomor 6 Tahun 2000. Isinya menggugurkan Keppres era Orba. Segala macam laku hidup orang China diizinkan kembali dilakukan di muka umum.

“Pertama, mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China, Kedua, dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China tersebut dinyatakan tidak berlaku.”

“Ketiga, dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat China dilaksanakan tanpa izin khusus. Sebagaimana berlangsung selama ini,” isi Keppres Gus Dur.

Keistimewaan yang didapat etnis China juga berlanjut pada masa Presiden Megawati. Anak dari Bung Karno itu mencoba melanjutkan amanat Gus Dur untuk menjaga keberagaman Nusantara. Pun Megawati ingin menunjukkan dirinya sebagai Presiden Indonesia yang mampu berdiri di atas semua golongan.

Megawati pun mengeluarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2002. Isinya megawati menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional. Konsistensinya mendukung etnis China dibuktikan dengan keputusan itu ditetapkan pada 9 April 2002. Artinya, mulai tahun 2003, setiap hari tahun baru China segenap rakyat Indonesia akan menikmati hari libur.

“Pertama, bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hekekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia, Kedua, bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia,” terang pertimbangan Megawati dalam Keppresnya.